Dengan banyaknya toko online yang bertebaran memperebutkan rezeki berjualan, maka semakin banyak pula celah atau kesempatan terjadinya kejahatan terselubung dibalik transaksi beberapa toko online. Meskipun begitu, masih banyak toko online yang jujur yang memang berniat berbisnis dengan mengutamakan kepuasan dan kepercayaan pelanggan atau konsumennya. Transaksi penipuan secara online seringkali baru diketahui setelah uang ditransfer, namun barang yang dipesan untuk dibeli tidak kunjung datang. Dan penjualnya sudah susah dihubungi atau mungkin menghilang tanpa jejak yang pasti.
sponsor: buat web t0ko online.
Penipuan dibalik tabir toko online ini termasuk ke dalam jenis tindakan pidana dan bisa dijerat hukum. Undang-undang yang mengatur masalah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika mengalami modus penipuan toko online, sebenarnya masih ada acara yang bisa dilakukan, ketimbang hanya sekedar mengikhlaskan kerugian sejumlah uang yang telah ditransfer ke rekening penipu jualan online tersebut. Bukan hanya bermaksud mempermasalahkan soal material uang saja. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku penipuan tersebut memakan korban lainnya dengan motif dan cara yang serupa. Jika memungkinkan uang yang ditransfer ke rekening penipu online tersebut bisa ada kesempatan untuk kembali juga.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan ketika seseorang sadar telah menjadi korban penipuan toko online, antara lain:
- Menyimpan semua bukti transaksi
Seseorang yang ingin melakukan transaksi saat membeli produk pada sebuah toko online pasti diawali dengan percakapan, baik melalui SMS, melalui aplikasi messenger (BBM, Line, Whatsapp, dan lainnya). Semua jenis bentuk alat percakapan tersebut hendaknya disimpan sampai benar-benar bahwa barang yang dipesan tersebut datang. Saat mengalami penipuan, bukti percakapan tersbut dapat digunakan sebagai bukti adanya tindak kejahatan penipuan berkedok toko online yang bisa ditunjukkan kepada bank dan pihak kepolisian. Bukti percakapan terbisa di-capture dan disimpan di memori smartphone agar tidak hilang saat penipu memutuskan hubungan. Tambahan lainnya adalah menyimpan bukti transfer, bukti resi, dan menyiapkan data penipu, seperti nama, nomor handphone, dan lainnya selengkap mungkin.
- Melaporkan ke pihak kepolisian terdekat
Selanjutnya, melakukan pembuatan laporan ke pihak kepolisian terdekat dengan menyertakan dan membawa semua bukti dan keterangan yang dimiliki. Setelah membuat laporan, korban penipuan online akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan berikutnya menunggu perkembangan kasus yang ditangani.
- Melaporkan melalui situs resmi kepolisian
Selain melaporkan ke kantor polisi terdekat, kejadian penipuan ini bisa juga dilaporkan ke halaman situs resmi Kepolisian Indonesia dengan alamat http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.
- Berusaha memblokir rekening penipu online
Langkah berikutnya yang bisa dilakukan berbekal STPL dari kepolisian adalah melakukan pengajuan permohonan pemblokiran nomor rekening penipu online sesuai bank yang bersangkutan. Jika pihak bank berkeberatan, maka bisa menunujukkan STPL dan semua bukti yang dimiliki untuk meyakinkan bahwa laporan yang dibuat tersebut benar, dan korban berani untuk bertanggung jawab atas permohonan pemblokiran tersebut jika tuduhannya salah. Pengajuan permohonan pemblokiran secara resmi biasanya menyesuaikan aturan bank yang berlaku tersebut.